Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Wawan memiliki aset berupa tanah dan bangunan di Bali, tepatnya di Ubud. Kawasan itu merupakan kawasan wisata di dataran tinggi, yang menawarkan pemandangan Subak di sekitarnya.
Selain itu, Wawan juga memiliki aset di Tangsel, Jakarta dan Bandung. Aset-aset tersebut ada beberapa di antara yang sudah masuk di LHKPN istri Wawan, Airin Rachmy yang menjabat sebagai Walikota Tangsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di antaranya, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Gianyar, Bali, Ida Bagus Gada Adi Saputra, serta Cokorda Oka Pemadi Pemayun dan Nyoman Sutjining.
Ada juga panggilan untuk dua karyawan perusahaan PT Bali Pasific Pragama yakni Kurrotul Aini yang merupakan staf keuangan dan Abdul Rohman, office boy dan juga I Ketut Subagja.
Terkait aset-aset Wawan ini, pihak KPK memiliki bukti bahwa aset tersebut diperoleh dari tindak pidana korupsi. Itulah yang menjadi dasar lembaga antikorupsi itu untuk menerapkan pasal pencucian uang kepada Wawan.
"Kita duga, harta atau aset TCW sebelum tahun 2010, diperoleh dari hasil korupsi," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (15/1/2013).
Selain pencucian uang, Wawan lebih dulu menjadi tersangka untuk dua perkara di KPK. Pertama dia menjadi tersangka pemberi uang kepada Akil Mochtar dan kedua, dia menjadi tersangka kasus korupsi Alkes di Banten.
(fjp/fdn)