Pada sidang hari ini, Benhan mengajukan nota pembelaan. Benhan tetap berkeyakinan jika dirinya tidak bersalah.
"Saya yakin tidak melakukan pencemaran nama baik. Dan saya harap hakim tidak terjebak pada pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang ITE," ujar Benhan di persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (22/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap pada tuntutan yang telah disampaikan pada sidang tanggal 8 Januari 2014, yang mulia," kata Fahmi menjawab pertanyaan hakim.
Hakim ketua Suprapto pun kemudian memutuskan untuk menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan. Sidang tersebut akan digelar 2 minggu lagi.
"Sidang dengan agenda putusan yang akan dibacakan majelis hakim digelar pada tanggal 5 Februari 2014," tutup hakim Suprapto sambil mengetukkan palu.
Kuasa hukum Benhan, Lilyana Santoso mengatakan kliennya tidak bersalah dan meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan. "Kami minta majelis hakim membebaskan (Benhan) dari segala tuntutan," ucapnya usai sidang.
Sebelumnya, Benhan dituntut hukuman percobaan 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Iskandar pada hari Rabu (8/1) lalu. Benhan dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Benny Handoko duduk di kursi pesakitan karena dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter.
Dalam akun Twitternya @benhan, Benny Handoko menulis "Misbakhun sebagai perampok Bank Century.
(dha/fdn)











































