Berdasarkan informasi perkara yang dilansir website Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (22/1/2014), banding jaksa ditolak dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Duduk sebagai ketua majelis Fritz John Polnaja dengan anggota Asnahwati dan Saparudin Hasibuan. Putusan PT Jakarta pada 29 Juli 2013 itu otomatis menguatkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Puji.
Seperti diketahui, hakim Puji ditangkap di sebuah klub malam bersama teman-temannya dan 4 wanita saat sedang asyik menikmati sabu dan beberapa butir ekstasi. JPU dalam dakwaannya menjerat Puji dengan pasal yang ancaman pidana penjaranya maksilam 12 tahun atau sesuai pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asp/trw)










































