Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar melalui Kanit PPA Iptu Josina Lambiombir pada detikcom, Rabu (22/1/2014). Pelaku bernama Zulfahmi (43), guru agama di SMP swasta di Pekanbaru. Korbannya merupakan siswi kelas III.
"Korban sudah kita mintai keterangan. Ia mengaku pelaku menjamah kemaluannya. Korban takut karena pelaku gurunya," kata Josina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tepi danau itulah, tersangka mengajak korban untuk berbuat mesum. Pelaku menciumi korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.
"Perbuatan keduanya dipergoki warga. Lantas keduanya digiring ke Mapolsek Rumbai. Dari sana Polsek menyerahkan kasus ini ke Polresta hari ini," kata Josina.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimum 10 tahun kurungan penjara.
(/)











































