Omset pabrik miras ilegal milik tersangka FM harus berhenti di angka Rp 972 juta. Pria yang meracik minuman berjenis brandy di minumannya tersebut bahkan kini terancam 10 tahun penjara.
Ditjen Bea dan Cukai menggerebek pabrik tersebut pada bulan Desember 2013 lalu. Awalnya mereka menemukan mobil boks bermuatan miras tanpa label cukai.
"Setelah kita amankan, dari pengembangan yang kita lakukan, kita menemukan pabri miras di Tigaraksa Tangerang. Ternyata di sana masih ada mobil lagi," kata Kepala Bidang Penindakan dan Pencegahan Ditjen Bea Cukai, Hattawardhana, di kantornya, Jl Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut sang tersangka FM, pabrik sudah didirikan sejak Januari 2013. Kapasitas produksinya adalah 600 karton per bulan dengan omset setahun berjalan sebanyak Rp 972 juta.
"Penyebarannya di Jakarta, Bandung dan kota-kota lain," ungkapnya.
Bea Cukai menghitung kerugian negara dari kasus ini sekitar Rp 1,68 miliar. Karena itu, FM dijerat dengan pasal Cukai dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.
(mad/nrl)











































