Sudah Dilengkapi, Berkas Nurdin Halid Dilimpahkan Minggu Ini

Sudah Dilengkapi, Berkas Nurdin Halid Dilimpahkan Minggu Ini

- detikNews
Selasa, 30 Nov 2004 14:39 WIB
Jakarta - Mabes Polri telah melengkapi berkas perkara Nurdin Halid, tersangka kasus penyelundupan gula putih asal Thailand sebanyak 73.520 ton, dan akan melimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam minggu ini.Menurut Direktur Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Andi Chaeruddin, yang dilengkapi adalah mengenai tanggal keberangkatan atau tiba kapal pengangkut gula dan batas waktu impor, yakni pada tanggal berapa sebenarnya batas waktunya."Mengenai batas waktu impor saya tidak menyebutkan secara eksplisit. Tapi itu sesuai dengan keputusan departemen perdagangan," katanya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa (30/11/2004).Sebelumnya berkas Nurdin Halid telah tiga kali dikembalikan jaksa dalam posisi P-19 (harus dilengkapi). Di tengah usaha melengkapi bukti dan keterangan yang diminta jaksa, terjadi pergantian Direktur Ekonomi Khusus dari Brigjen (Pol) Samuel Ismoko ke Andi Chaeruddin. (gtp/)


Berita Terkait