Jika Dikabulkan MK, Amir Syamsuddin: Idealnya UU Pilpres Diterapkan 2019

Jika Dikabulkan MK, Amir Syamsuddin: Idealnya UU Pilpres Diterapkan 2019

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 22 Jan 2014 13:47 WIB
Jika Dikabulkan MK, Amir Syamsuddin: Idealnya UU Pilpres Diterapkan 2019
Amir Syamsuddin/kanan
Jakarta - UU Pilpres sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Jika dikabulkan, maka kemungkinan akan ada perubahan jadwal Pemilu 2014.

Amir Syamsuddin berpendapat sebaiknya bila MK memutuskan mengabulkan gugatan, maka putusan berlaku pad 2019,

"Jika saya berbicara bukan sebagai menteri, melainkan sebagai seorang praktisi, tentunya saya melihat manfaatnya. Kalau manfaatnya paling ideal saya kira untuk 2019 saja," ujar Amir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada kemungkinan Pileg dan Pilpres digabung menjadi satu pelaksanaan jika uji materi dikabulkan. Namun Amir memandang KPU telah banyak mempersiapkan untuk penyelenggaraan Pemilu sesuai rencana awal. Kekhawatiran adanya kekacauan pun muncul.

"Banyak yang berkomentar akan terjadi kerepotan dan sebagainya, itu satu hal yang logis," ucap politisi Partai Demokrat ini.

Namun demikian, Amir yang juga Menteri Hukum dan HAM ini menyatakan tak akan mengintervensi MK dalam mengambil keputusan terkait UU Pilpres. Pihaknya akan menerima apapun putusan MK.

"Karena kita menganut paham konstitusi, oleh karenanya kita patuh terhadap keputusan apapun yang keluar," ucapnya.

(dnu/fdn)


Berita Terkait