Amir Syamsuddin berpendapat sebaiknya bila MK memutuskan mengabulkan gugatan, maka putusan berlaku pad 2019,
"Jika saya berbicara bukan sebagai menteri, melainkan sebagai seorang praktisi, tentunya saya melihat manfaatnya. Kalau manfaatnya paling ideal saya kira untuk 2019 saja," ujar Amir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak yang berkomentar akan terjadi kerepotan dan sebagainya, itu satu hal yang logis," ucap politisi Partai Demokrat ini.
Namun demikian, Amir yang juga Menteri Hukum dan HAM ini menyatakan tak akan mengintervensi MK dalam mengambil keputusan terkait UU Pilpres. Pihaknya akan menerima apapun putusan MK.
"Karena kita menganut paham konstitusi, oleh karenanya kita patuh terhadap keputusan apapun yang keluar," ucapnya.
(dnu/fdn)











































