Amir Syamsuddin Tangkis Argumen Pasek Soal Pemecatan

Amir Syamsuddin Tangkis Argumen Pasek Soal Pemecatan

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 22 Jan 2014 13:23 WIB
Amir Syamsuddin Tangkis Argumen Pasek Soal Pemecatan
Gede Pasek Suardika
Jakarta -

Gede Pasek Suardika menggugat Ketua Harian Partai Demokrat (PD) Syarief Hasan dan Sekjen PD Edhie Baskoro Yudhoyono soal pemecatan dirinya yang tak melalui Dewan Kehormatan. Namun Dewan Kehormatan PD menyatakan DPP punya kewenangan memecat Pasek tanpa rekomendasinya.

"Di dalam kasus saudara Pasek ini saya kira DPP menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang-undang untuk melakukan recall itu. Hak itu diatur, tanpa perlu adanya rekomendasi apapun dari pada dewan kehormatan," kata Ketua Dewan Kehormatan PD Amir Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2014).

Amir merujuk pada UU Parpol. Menurutnya, kewenangan Dewan Kehormatan hanya sebatas menampung laporan terkait pelanggaran etik kader. Kewenangan memecat kader tak harus lewat Dewan Kehormatan dan juga bisa ditandatangani Ketua Harian Syarief Hasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mengacu pada UU Parpol, sudah diatur. Sekarang, dalam AD/ART PD yang disahkan, sudah mencantumkan posisi dari Ketua Harian sebagai pemegang mandat dari Ketua Umum (SBY)," tutur Amir.

Bukan hanya memecat Pasek, Ketua Harian juga bisa memecat kader-kader daerah yang dinilai telah melanggar aturan yang disepakati PD.

"Itu juga sepenuhnya kewenangan dari DPP. AD/ART yang disahkan pemerintah untuk PD dengan jelas sepenuhnya diserahkan mandat pada Ketua Harian," tegasnya.

Pasek dikenal sebagai loyalis Anas. Amir juga tak menampik kesan bahwa PD sedang membersihkan loyalis Anas Urbaningrum.

"Mungkin kesannya begitu ya," tandasnya.

(dnu/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads