"Narkoba merupakan pelanggaran berat di TNI dan hukumannya pecat, tidak ada yang lain. Kalau dia pengguna mungkin dia masih bisa dibina, tapi kalau penjual pasti kita pecat," kata Moeldoko usai melakukan apel operasi penegakan penertiban (gaktib) dan yustisi TNI 2014 di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (22/1/2014).
Moeldoko mengatakan, prajurit TNI sudah dibekali norma dan nilai yang jelas seperti Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. "Jadi kalau masih melanggar itu kategori manusia primitif," katanya di hadapan 1.400-an prajurit TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara keseluruhan terdapat 1.447 pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI pada 2013. Hal ini menurun dibandingkan pelanggaran yang terjadi pada 2012 yang mencapai 1.477 kasus.
"Kita akan kerja sama dengan BNN untuk sosialisasi. Komandan di kesatuan juga akan ditingkatkan sebagai pembina mental komando untuk mensosialisasikan ke masyarakat," katanya.
Kadispenum Puspen TNI Kolonel Inf Bernardus Robert menjelaskan oknum TNI yang terlibat narkoba biasanya tertangkap basah di tempat hiburan atau saat dilakukan pemeriksaan di jalan. "Biasa juga kita dapat informasi dari BNN," katanya.
(nal/nrl)










































