Transaksi Wanita Panggilan di Hotel Berbintang, 'Papi' Germo Ditangkap

Transaksi Wanita Panggilan di Hotel Berbintang, 'Papi' Germo Ditangkap

- detikNews
Rabu, 22 Jan 2014 12:00 WIB
Jakarta - Seorang germo berinisial ED (40) ditangkap polisi di sebuah hotel berbintang di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (6/1). 'Papi' ini ditangkap setelah melakukan transaksi wanita panggilan yang berusia di bawah umur dengan seorang pria hidung belang di hotel tersebut.

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka.

"Ya betul. Tersangka masih diperiksa penyidik," ucap Herry kepada detikcom, Rabu (22/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kanit III Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Jerry Raimond Siagian mengatakan, pihaknya menangkap tersangka setelah polisi mendapatkan informasi bahwa ED sering memperjual-belikan wanita untuk memuaskan nafsu para pria hidung belang.

"Berdasarkan informasi tersebut, diketahui bahwa tersangka pada Rabu 6 Januari 2014 malam itu hendak mengantarkan wanita panggilan ke sebuah hotel berbintang di kawasan Jakarta Pusat," ungkap Jerry.

Tersangka kemudian disergap tim Unit III Subdit Jatanras saat berada di lobi hotel tersebut. Dari tersangka, polisi menyita sejumlah uang jutaan yang merupakan fee setelah mengantarkan wanita panggilan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakoni bisnis lendir itu sejak tahun 2010. Sampai saat ini, tersangka memiliki 5 orang wanita panggilan, salah satunya di bawah umur.

"Cewek yang dibawa ke hotel yang mau diserahkan ke pria hidung belang itu baru berusia 17 tahun," imbuhnya.

Bisnisnya ini diketahui oleh sejumlah pria hidung belang dari mulut ke mulut. Setiap pria hidung belang yang memesan wanita panggilan kepada tersangka, akan menghubungnya lebih dahulu via telepon.

"Nanti setelah deal harganya, baru cewek ini diantarkan oleh tersangka ke hotel tempat di mana pria hidung belang menginap," lanjutnya.

Tersangka menyediakan wanita di bawah umur hingga dewasa. Wanita yang dia sediakan rata-rata berparas cantik dan berkulit putih.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 297 KUHP tentang memperdagangkan perempuan di bawah umur, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads