"Kita sudah siapkan surat penonaktifannya. Begitu dilantik, saat itu juga nonaktif," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Gedung Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2014).
Kemendagri saat ini sudah mengantongi surat penonaktifan Hambit Bintih. Namun harus menunggu hasil konsultasi dari Gubernur Kalimantan Tengah dengan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kita dilantik, hari ini juga nonaktif," imbuh Gamawan.
Hambit Bintih, tersangka dugaan kasus suap terhadap Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, yang kini mendekam di Rutan KPK dipastikan tidak akan dilantik sebagai Bupati Gunung Mas. Keputusan itu diambil setelah memperhatikan penolakan KPK.
Penggantinya, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang akan melantik Anton S Dohong, sebagai Wakil Bupati terpilih yang berpasangan dengan Hambit Bintih dalam Pilkada Kabupaten Gunung Mas beberapa waktu lalu.
Pelantikan Anton S Dohong mengacu kepada Kepmendagri No.132.62-7201 Tahun 2013 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Wakil Bupati Gunung Mas terpilih untuk masa jabatan 2013-2018.
(tfq/fdn)











































