Mendagri: Hambit Dilantik, Saat itu Juga Nonaktif

Mendagri: Hambit Dilantik, Saat itu Juga Nonaktif

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Rabu, 22 Jan 2014 11:44 WIB
Mendagri: Hambit Dilantik, Saat itu Juga Nonaktif
Hambit Bintih
Jakarta - Pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, masih jadi pembahasan. Kementerian Dalam Negeri sudah menyiapkan surat penonaktifan Hambit Bintih.

"Kita sudah siapkan surat penonaktifannya. Begitu dilantik, saat itu juga nonaktif," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Gedung Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2014).

Kemendagri saat ini sudah mengantongi surat penonaktifan Hambit Bintih. Namun harus menunggu hasil konsultasi dari Gubernur Kalimantan Tengah dengan pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana mau dinonaktifkan kalau belum dilantik," ucapnya.

"Hari ini kita dilantik, hari ini juga nonaktif," imbuh Gamawan.

Hambit Bintih, tersangka dugaan kasus suap terhadap Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, yang kini mendekam di Rutan KPK dipastikan tidak akan dilantik sebagai Bupati Gunung Mas. Keputusan itu diambil setelah memperhatikan penolakan KPK.

Penggantinya, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang akan melantik Anton S Dohong, sebagai Wakil Bupati terpilih yang berpasangan dengan Hambit Bintih dalam Pilkada Kabupaten Gunung Mas beberapa waktu lalu.

Pelantikan Anton S Dohong mengacu kepada Kepmendagri No.132.62-7201 Tahun 2013 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Wakil Bupati Gunung Mas terpilih untuk masa jabatan 2013-2018.

(tfq/fdn)


Berita Terkait