Polri: Hukum Pihak yang Manfaatkan Lokasi Bencana yang Ditinggal Warga

Polri: Hukum Pihak yang Manfaatkan Lokasi Bencana yang Ditinggal Warga

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 22 Jan 2014 11:24 WIB
Polri: Hukum Pihak yang Manfaatkan Lokasi Bencana yang Ditinggal Warga
(Foto: Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta - Kabarharkam Komjen Badrodin Haiti memimpin upacara penanggulangan bencana di Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Depok. Badrodin menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman yang berhalangan hadir. Dia meminta polisi menghukum tegas bagi pihak yang memanfaatkan lokasi bencana yang kosong ditinggal warga.

Pantauan di lokasi, Rabu (22/1/2014),Badrodin menjadi inspektur upacara di lapangan Mako Brimob Kelapa Dua. Badrodin juga langsung mengecek pasukan yang sudah bersiap di lapangan.

Badrodin kemudian membacakan amanah Kapolri di depan pasukan. Selain itu, beberapa kendaraan yang disiagakan juga berjejer rapi. Tampak beberapa perahu karet, kano dan dua helikopter untuk pantauan udara juga disiapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apel ini merupakan kesiapan dan ketanggapsiagaan Polri," ujar Badrodin.

Badrodin juga menyampaikan, beberapa penegasan tugas yang harus dilakukan. Para anggota juga akan membangun pos-pos pengamanan.

"Koordinasi dengan BNPB, TNI dan pemerintah daerah setempat. Penegakan hukum yang tegas bagi pihak-pihak yang memanfaatkan lokasi bencana yang ditinggal warga," ucapnya.

Sebanyak 3.500 pasukan disiagakan untuk membantu penanggulangan bencana di beberapa daerah seperti banjir di Jakarta, Manado, dan juga di Gunung Sinabung, Sumatera Utara.

"Ini dua kendaraan akan dikirim ke Sinabung. Dia bisa di jalan licin, kan jalannya penuh lahar jadi licin," kata Badrodin usai apel.

Sementara ini, di beberapa daerah sudah dikoordinasi oleh Polda masing-masing. Pasukan yang disiapkan akan selalu bersiaga untuk diperbantukan menanggulangi bencana hingga paska bencana.

(dha/nwk)


Berita Terkait