"Pihak warga yang menolak juga sudah meminta pendampingan hukum apabila pihak FK UGM tetap akan melepas nyamuk di kampung Karangtengah. Pendamping hukum warga telah disanggupi oleh LBH Kahmi Yogyakarta yang dipimpin pengacara senior Darwis Purba, SH," jelas seorang warga, Maruf, dalam surat elektronik kepada detikcom, Rabu (22/1/2014).
Uji coba pelepasan nyamuk itu rencananya akan dilakukan hari ini. Nyamuk itu merupakan hasil penelitian UGM, Yayasan Tahija, dan Universitas Monash Australia, yang tergabung dalam tim peneliti Eliminate Dengue Project (EDP) Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang ada warga yang menyetujui soal uji coba nyamuk itu, namun ada juga yang menolak. Warga berharap sosialisasi dilakukan dengan terang, nyamuk itu jangan dilepaskan lebih dahulu.
"Apabila pihak EDP tetap akan melepas dengan dalih telah mendapat persetujuan dari Bupati Sleman, maka warga yang menolak meminta bukti persetujuan tertulis dari bupati tersebut, dan akan dipertimbangkan di-PTUN-kan untuk dibatalkan karena persetujuan pejabat daerah tidak serta merta merampas hak individu warga untuk hidup nyaman dan tidak terganggu maupun ada kekhawatiran dengan adanya bertambahnya populasi nyamuk di lingkungannya," tutup Maruf.
(ndr/gah)











































