"Sekarang ini saya pikir teman-teman setuju kita urus rakyat dulu," kata Syarief Hasan di sela-sela kunjungannya ke Posko Banjir Partai Demokrat, Jalan Arus Dalam, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (21/1/2014).
Syarief enggan mengomentari tudingan Pasek yang menyebut pemberhentian dirinya cacat hukum. "Kita urus rakyat saja," ucap Menteri Koperasi dan UKM itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya secepatnya mengajukan gugatan melawan hukum atas perbuatan yang dilakukan Ketua Harian dan Sekjen. Saya anggap yang melakukan perbuatan hukum yaitu Ketua Harian Syarief Hasan dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono," kata Pasek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).
Pasek menilai surat pemecatan dirinya tak sesuai aturan Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, di mana pimpinan parpol yang bisa mengusulkan pemberhentian haruslah ketua umum (SBY).
Selain aspek formal, Pasek juga tak terima dengan prosedur surat pemecatan dirinya karena tak terlebih dahulu diperiksa oleh Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas PD.
(iqb/trq)











































