"Kalau ada orang yang mencuri di rumah yang ditinggal penghuninya mengungsi akan kami tindak tegas," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Fadil Imran kepada wartawan usai meninjau banjir di Jalan Adhi Karya, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (21/1/2014).
Fadil menuturkan tindakan tegas yang akan dilakukan polisi ialah memberi hukuman seberat-beratnya. "Jadi jangan memanfaatkan situasi yang seperti ini. Akan kita hukum dua kali lipat, dikenakan pasal pemberatan, bisa 7 tahun penjara," ujar Fadil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejahatan menurun. Dan kita akan menjaga setiap titik pengungsian," imbuh Fadil.
(spt/trq)