Kapolres Jakbar: Pencuri di Saat Banjir Akan Kami Hukum 2 Kali Lipat

Kapolres Jakbar: Pencuri di Saat Banjir Akan Kami Hukum 2 Kali Lipat

- detikNews
Selasa, 21 Jan 2014 21:02 WIB
Jakarta - Selama banjir, banyak rumah warga yang ditinggal penghuninya untuk mengungsi. Selain menjaga, Polisi juga mengimbau agar tak ada yang mengambil kesempatan, karena jika tertangkap akan dihukum sangat berat.

"Kalau ada orang yang mencuri di rumah yang ditinggal penghuninya mengungsi akan kami tindak tegas," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Fadil Imran kepada wartawan usai meninjau banjir di Jalan Adhi Karya, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (21/1/2014).

Fadil menuturkan tindakan tegas yang akan dilakukan polisi ialah memberi hukuman seberat-beratnya. "Jadi jangan memanfaatkan situasi yang seperti ini. Akan kita hukum dua kali lipat, dikenakan pasal pemberatan, bisa 7 tahun penjara," ujar Fadil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadil menambahkan pihaknya juga sudah membentuk Tim Pengurai Kemacetan yang juga akan menindak segala bentuk kriminal jalanan. Fadil juga mengatakan bahwa kejahatan di Jakarta Barat berkurang saat musim banjir kali ini.

"Kejahatan menurun. Dan kita akan menjaga setiap titik pengungsian," imbuh Fadil.

(spt/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads