Kasus yang menjerat Purek II Unsoed itu terkait pengadaan satu paket peralatan laboratorium terpadu, pusat riset, dan pengembangan ilmu bidang pendidikan Unsoed yang dilaporkan tahun 2011 lalu. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Alloysius Liliek Darmanto.
"Itu hasil pengembangan kasus lama tahun 2011 lalu," kata Liliek saat dihubungi melalui telepon, Selasa (21/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ditahan karena baru saja ditetapkan. Akan diperiksa saksi-saksi. Diperlukan juga keterangan dari atasannya," tegas Liliek.
Sementara itu Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Jateng AKBP Agus Setyawan menambahkan ada dua tersangka lain dalam kasus tersebut, yaitu Ari dan Bondan yang menurut informasi bekerja sebagai dosen.
"Ini kasus lama yang baru bisa dikembangkan saat ini setelah ada saksi. Perannya (Eko) sebagai pembuat komitmen," ujar Agus.
(alg/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini