PN Denpasar Tolak Gugatan BDB
Selasa, 30 Nov 2004 12:15 WIB
Denpasar - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak gugatan PT Bank Dagang Bali (BDB) yang meminta agar pembentukan tim likuidasi dan pembubaran badan hukum BDB dibatalkan.Keputusan tersebut diambil dalam sidang yang digelar di PN Denpasar jalan Sudirman Denpasar oleh Ketua Majelis Hakim Aries Supratman, Selasa (30/11/2004). Pihak BDB diwakili kuasa hukumnya Ariano Sitorus. Turut hadir BI cabang Denpasar yang diwakili pengawas eksekutifnya Dadang Sudarma."Pelawan tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatan, sehingga majelis hakim menyatakan menolak perlawanan pihak pelawan," kata Aries.Untuk diketahui, PN Denpasar pada bulan Juli 2004 menetapkan pembentukan tim likuidasi dan pembubaran badan hukum BDB. Penetapan itu dilakukan PN atas dasar SK BI. Sementara BDB dilikuidasi BI pada April 2004.Atas putusan majelis hakim yang menolak gugatan BDB tersebut, BDB akan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding."Kita menghormati putusan majelis hakim. Tapi kita akan mengajukan banding atas putusan tersebut, " ujar Ariano.Usai sidang, Ariano kepada wartawan menyatakan, seharusnya PN Denpasar tidak dapat mengeluarkan penetapan tersebut. Pasalnya penetapan pembentukan tim likuidasi dan pembubaran badan hukum BDB yang berdasarkan SK BI telah dicabut oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)."BDB juga akan melaporkan Pjs Direktur BDB Ketut Santiawan karena memberikan kesaksian palsu dalam persidangan gugatan ini," tukas Ariano.
(sss/)











































