MK Diminta Uji Kewenangan KPK Selidiki Kasus Heli Mi-2

MK Diminta Uji Kewenangan KPK Selidiki Kasus Heli Mi-2

- detikNews
Selasa, 30 Nov 2004 11:51 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta melakukan uji materil kewenangan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menyelidiki kasus pidana korupsi pengadaan helikopter Mi-2 milik Pemprov NAD.Sidang pun digelar di Kantor MK Jakarta pukul 09.30 WIB, Selasa (30/11/2004). Agendanya pembacaan permohonan hak uji materil atas pasal 68 UU 30/2002 tentang KPK terhadap pasal 28 huruf i ayat 1 amandemen ke-2 UUD 1945.Permohonan diajukan oleh Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri, Bram Manoppo yang merupakan rekanan Pemprov NAD dalam pengadaan helikopter Mi-2. Bram datang dengan didampingi kuasa hukumnya M Assegaf. Sidang dipimpin Marwarar Siahaan.Dalam kasus tersebut, KPK melakukan penyelidikan terhadap Bram yang sudah berstatus tersangka. Tersangka lainnya adalah Gubernur NAD Abdullah Puteh.Pihak pemohon mendalilkan KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi terhadap perbuatan atau peristiwa yang terjadi sebelum UU 30/2002 diundangkan, yaitu 27 Desember 2002.Sementara perbuatan yang disangkakan kepada pemohon, yakni pidana korupsi pengadaan helikopter Mi-2 milik Pemprov NAD, prosesnya berlangsung antara tahuan 2001 hingga Juli 2002."Dengan demikian, KPK telah mempergunakan kewenangannya berdasar norma-norma yang samar, dan karenanya melanggar larangan memberlakukan asas retroaktif," kata Assegaf."Itu semua mengakibatkan kerugian terhadap hak konstitusional pemohon. Pasal 68 UU KPK telah merugikan hak konstitusional pemohon dan melanggar hak asasi pemohon yang dijamin oleh konstitusi," lanjutnya.Sebab di dalam pasal 28 huruf i ayat 1 amandemen ke-2 UUD 1945, tutur Assegaf, disebutkan: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.Assegaf merupakan kuasa hukum pengganti terhadap kuasa hukum pemohon sebelumnya, yakni OC Kaligis dan Marselina Simatupang yang mengundurkan diri. Assegaf enggan mengungkapkan alasan pengunduran keduanya. Namun OC Kaligis diketahui sebagai kuasa hukum Gubernur NAD Abdullah Puteh. (sss/)


Berita Terkait