"Pandangan yang disampaikan Yusril pernah dikemukakan Fraksi PDIP dalam diskusi UU Pemilu. Itu tahun 2012," kata Hendrawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2013).
Jika uji materi ini dikabulkan, maka Pilpres dan Pileg bisa berlangsung serentak. Hendrawan melihat, ada sejumlah kemanfaatan yang bisa didapat jika Pilpres dan Pileg dilakukan serempak.
"Itu bisa memperkuat sistem presidensial, bisa mengubah koalisinya bukan koalisi pragmatis transaksional, dan setiap partai menjagokan capresnya sebelum Pileg," katanya.
Konsekuensinya, semua partai harus menjadwal ulang segala jadwal strateginya. Namun Hendrawan menyatakan lebih mendukung jika penerapan Pileg dan Pilkada serentak dilaksanakan di Pemilu 2019 saja.
"Lebih bijaksana tahun 2019, karena tidak mengganggu persiapan caleg dan parpol. Tetapi bila MK memutuskan 'right now', kami akan menerima. Berarti semua parpol harus merencanakan penjadwalan ulang semua kegiatan," tuturnya.
(dnu/asp)











































