Otak Perencana Bom Kedubes Myanmar Divonis 7,5 Tahun Bui

Otak Perencana Bom Kedubes Myanmar Divonis 7,5 Tahun Bui

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 21 Jan 2014 12:44 WIB
Otak Perencana Bom Kedubes Myanmar Divonis 7,5 Tahun Bui
Jakarta - Terdakwa otak perencana pemboman Kedubes Myanmar, Sigit Indrajit, divonis 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Sigit dinyatakan terbukti dalam upaya tindakan terorisme.

"Terdakwa Sigit Indrajit alias Abu Yahya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan tindak terorisme serta dikenai hukuman pidana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (21/1/2014).

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun penjara. Dalam pertimbangan hakim, salah satunya karena terdakwa telah menjalani kurungan penjara sejak 28 Mei 2013.

Saat mendengarkan putusan tersebut, pria berperawakan kecil ini terlihat tenang. Sesekali dia menoleh ke kiri dan kanan serta menyandarkan kepalanya ke kursi terdakwa.

Usai pembacaan putusan, Hakim Hariono menanyakan tanggapan dirinya atas putusan, apabila Sigit ingin melakukan banding dan lainnya. Lalu hakim meminta dia berembuk dengan kuasa hukum.

"Usai berembuk dengan terdakwa, menanggapi putusan ini, terdakwa menyatakan untuk menerima," kata Kuasa Hukum Sigit, Akhyar.

Setelah palu diketok tanda berakhirnya sidang, dengan tenang Sigit berjalan menuju mobil polisi. Walaupun diberondong sejumlah pertanyaan dari wartawan, pria 23 tahun yang berpakaian hitam-hitam serta berkopiah putih itu tetap bungkam dan tak menunjukkan ekspresi apapun.

(rii/rmd)


Berita Terkait