"Yang pasti KPU memverifikasi sesuai persyaratan yang ada dalam ketentuan perundangan, urusan integritas adalah kewenangan parpol yang mengusulkan. Integritas dan etik menjadi ranah parpol," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom, Selasa (21/1/2014).
Di website KPU, Destiya Purna Panca telah terdaftar sebagai caleg nomor urut 6 dari dapil Jabar VIII. Daerah pemilihan ini meliputi Kabupateng Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kota Cirebon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia datang dan mencalonkan, kebetulan calon wanita yang ada rontok satu. Kalau hari itu tidak diganti maka seluruh caleg Dapil 8 tereliminasi karena kuota perempuan tidak terpenuhi 30%," jelas Bang Yos.
Dalam berkas profil caleg yang diserahkan ke KPU, Destiya menulis lengkap pendidikannya dari SD sampai SMA di Bekasi. Dia menulis kuliah hukum di Universitas Esa Unggul.
Namun Destiya mengosongkan daftar diklat yang pernah diikuti, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, tanda penghargaan juga dibiarkan kosong. Surat pencalegan Destiya diteken Ketua Umum PKPI Sutiyoso pada 15 April 2013. Kini model ayu ini masuk Daftar Caleg Tetap (DCT) peserta Pemilu 2014. Tentunya setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu.
(van/nrl)











































