Todung Mulya Lubis Masuk Bursa Panel Ahli MK, KY Punya Catatan Khusus

Todung Mulya Lubis Masuk Bursa Panel Ahli MK, KY Punya Catatan Khusus

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 21 Jan 2014 09:28 WIB
Todung Mulya Lubis Masuk Bursa Panel Ahli MK, KY Punya Catatan Khusus
Gedung Komisi Yudisial (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

Pegiat HAM Todung Mulya Lubis masuk bursa panel ahli yang akan menyeleksi hakim konstitusi beserta 2 orang lainnya. Namun Komisi Yudisial (KY) yang bertanggungjawab dalam menyeleksi panel ahli tersebut punya catatan khusus.

"Baru tiga nama, dua di antaranya dosen Universitas Indonesia (UI) Prof Ahmad Zen Purba dan Todung Mulya Lubis. Todung diusulkan oleh Indonesia Legal Roundtable (ILR)," kata komisioner KY, Taufiqqurohman Syahuri kepada detikcom, Selasa (21/1/2014).

Namun Todung mempunyai catatan khusus di KY. Yaitu terkait pemecatan Todung sebagai pengacara dari organisasi tunggal advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Mei 2008. Peradi merupakan organisasi advokat yang diakui di dunia peradilan Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Catatan kedua, Todung pernah diberikan sanksi skorsing oleh organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) selama tiga bulan. Selain itu, Todung beberapa kali menjadi ahli yang mendukung perlunya organisasi advokat lebih dari satu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hal itu menjadi pertimbangan KY memutus," ujar Taufiq.

Panel ahli berjumlah tujuh orang yang akan bertindak sebagai panitia seleksi hakim MK. Panel ahli selain terdiri dari pilihan dari KY juga dari masyarakat dari MA, Presiden, dan DPR.

"Pendaftaran ditutup hingga hari ini dan akan disidang pleno pada Rabu (22/1)," kata Taufiq.

(asp/fdn)


Berita Terkait