"Baru tiga nama, dua di antaranya dosen Universitas Indonesia (UI) Prof Ahmad Zen Purba dan Todung Mulya Lubis. Todung diusulkan oleh Indonesia Legal Roundtable (ILR)," kata komisioner KY, Taufiqqurohman Syahuri kepada detikcom, Selasa (21/1/2014).
Namun Todung mempunyai catatan khusus di KY. Yaitu terkait pemecatan Todung sebagai pengacara dari organisasi tunggal advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Mei 2008. Peradi merupakan organisasi advokat yang diakui di dunia peradilan Indonesia.
Catatan kedua, Todung pernah diberikan sanksi skorsing oleh organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) selama tiga bulan. Selain itu, Todung beberapa kali menjadi ahli yang mendukung perlunya organisasi advokat lebih dari satu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hal itu menjadi pertimbangan KY memutus," ujar Taufiq.
Panel ahli berjumlah tujuh orang yang akan bertindak sebagai panitia seleksi hakim MK. Panel ahli selain terdiri dari pilihan dari KY juga dari masyarakat dari MA, Presiden, dan DPR.
"Pendaftaran ditutup hingga hari ini dan akan disidang pleno pada Rabu (22/1)," kata Taufiq.
(asp/fdn)











































