"Ibu Azlaini belum menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Riau," kata kuasa hukumnya, Kapitra Ampera saat dihubungi, Senin (20/1/2014).
Dia mengaku baru mengetahui penetapan status tersangka kliennya dari wartawan.
"Saya juga sudah tanyakan langsung ke klain saya yang lagi di Jakarta saat ini. Namun mengaku belum menerima surat itu," kata Kapitra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azlaini beberapa waktu lalu dilaporkan ke polisi karena menampar staf Bandara Yana Novia (20). Azlaini diduga marah akibat keterlambatan pesawat Garuda dari Pekanbaru menuju bandara Kuala Namu di Sumut.
Azlaini sudah beberapa kali membantah semua tudingan tersebut. Azlaini juga sudah pernah menjalani pemeriksaan di Polresta Pekanbaru. Karir Azlaini di Ombudsman pun terancam berakhir karena direkomendasikan majelis kehormatan untuk dipecat.
(cha/fdn)