Penyidikan Hampir Selesai, Akil Mochtar Segera Disidangkan

Penyidikan Hampir Selesai, Akil Mochtar Segera Disidangkan

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Senin, 20 Jan 2014 20:09 WIB
Penyidikan Hampir Selesai, Akil Mochtar Segera Disidangkan
Jakarta - Penyidikan terhadap eks ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada dan tindak pidana pencucian uang akan rampung dalam waktu dekat. Akil pun akan segera duduk di persidangan.

"Memang berkas AM 2-3 minggu lagi akan naik ke tahap dua, bisa lebih cepat juga," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2014).

Dengan demikian, sebentar lagi berkas Akil akan masuk ke tahap penuntutan. Harta Akil sendiri yang telah disita KPK hingga saat ini nilainya berkisar antara Rp 100-200 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai mantan hakim yang terjerat kasus korupsi saat masih aktif menjabat, tuntutan untuk Akil tentu akan lebih berat.

"Penegak hukum biasanya tuntutannya ditambah sepertiga dari tuntutan untuk orang biasa," ungkap Johan.

Jika dilihat dari berbagai tindak pidana korupsi yang menjerat Akil, tindakan yang dilakukan eks ketua MK itu tergolong berat. Besar kemungkinan, jaksa penuntut KPK akan menuntut Akil dengan tuntutan maksimal sesuai dengan pasal yang diterapkan.

"Bisa saja dituntut maksimal, sesuai dengan pasal yang diterapkan," tambah Johan.

Seperti diketahui, salah satu pasal yang diterapkan ke akil adalah 12B UU Tipikor. Dalam pasal itu tertulis jelas hukuman maksimalnya adalah seumur hidup.

(kha/fdn)


Berita Terkait