"Memang berkas AM 2-3 minggu lagi akan naik ke tahap dua, bisa lebih cepat juga," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2014).
Dengan demikian, sebentar lagi berkas Akil akan masuk ke tahap penuntutan. Harta Akil sendiri yang telah disita KPK hingga saat ini nilainya berkisar antara Rp 100-200 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penegak hukum biasanya tuntutannya ditambah sepertiga dari tuntutan untuk orang biasa," ungkap Johan.
Jika dilihat dari berbagai tindak pidana korupsi yang menjerat Akil, tindakan yang dilakukan eks ketua MK itu tergolong berat. Besar kemungkinan, jaksa penuntut KPK akan menuntut Akil dengan tuntutan maksimal sesuai dengan pasal yang diterapkan.
"Bisa saja dituntut maksimal, sesuai dengan pasal yang diterapkan," tambah Johan.
Seperti diketahui, salah satu pasal yang diterapkan ke akil adalah 12B UU Tipikor. Dalam pasal itu tertulis jelas hukuman maksimalnya adalah seumur hidup.
(kha/fdn)











































