Azlaini Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Dugaan Penamparan Staf Bandara

Azlaini Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Dugaan Penamparan Staf Bandara

- detikNews
Senin, 20 Jan 2014 18:41 WIB
Dok Detikcom
Pekanbaru - Polda Riau akhirnya mengumumkan status Azlaini Agus sebagai tersangka kasus dugaan penamparan staf di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) Pekanbaru. Saksi-saksi akan kembali diperiksa untuk pengusutan lebih lanjut.

Penetapan status itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Senin (20/1/2014) di Pekanbaru.

"Iya benar, Azlaini Agus ditetapkan Polres Pekanbaru sebagai tersangka. Memang selama ini pemeriksaan itu ada di Mapolresta, namun karena ini menyangkut pejabat makanya Polda yang mengumumkan," kata Guntur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azlaini yang juga pernah aktif di Ombudsman RI ini dijerat pasal 351 jo 352 KUHP tentang Penganiayaan dan jo 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

"Kita lagi menunggu proses gelar perkara dari Polresta ke Polda Riau sekaligus untuk melengkapi berkas perkara," kata Guntur.

Beberapa waktu lalu, Azlaini dilaporkan staf bandara Yana Novia (20) terkait kasus penamparan. Azlaini diduga marah karena pesawat yang ditumpanginya menuju bandara Kuala Namu di Sumut delay. Ia dilaporkan menampar pipi kanan Yana. Tak terima atas perbuatan itu, Yana pun melapor ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam beberapa kesempatan Azlaini membantah semua tudingan tersebut. Azlaini juga sudah pernah menjalani pemeriksaan di Polresta Pekanbaru.

(cha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads