Pengamat: PT Dorong Arogansi Partai Besar, Lebih Baik Dibatalkan

Pengamat: PT Dorong Arogansi Partai Besar, Lebih Baik Dibatalkan

- detikNews
Senin, 20 Jan 2014 17:42 WIB
Pengamat: PT Dorong Arogansi Partai Besar, Lebih Baik Dibatalkan
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengetok palu pada Kamis 21 Januari untuk menentukan ketentuan Presidential Threshold (PT) yang digugat oleh Effendi Gazali. Gugatan serupa juga diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra namun baru memasuki tahap pendahuluan.

Meski berbeda nomor gugatan, namun baik Effendi dan Yusril intinya sama-sama memohon kepada MK agar pelaksanaan pilpres dan pileg dilakukan secara serentak yang akan berdampak pada dihapuskannya ambang batas pemilihan presiden (presidential threshold).

"Kami mendesak MK untuk menghapus ketentuan PT yang terdapat di dalam UU Pilpres baik ketika pemilu dilakukan secara terpisah maupun serentak dengan alasan sebagai berikut," kata Direktur Eksekutif Constitutional & Electoral Reform Centre (CORRECT), Refly Harun, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (20/1/2014).

Menurut Refly, PT tidak sejalan dengan jiwa dan ketentuan dalam UUD 1945. PT selama ini hanya memunculkan arogansi partai besar, hubungan transaksional, serta digunakan untuk membatasi hak konstitusional warga negara untuk dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat 2 UUD 1945.

Pilpres di Indonesia menggunakan sistem dua putaran (two round system). Pasangan calon bisa terpilih bila (a) memperoleh suara lebih dari 50 persen, (b) suara tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi dan di setiap provinsi tersebut suara yang diperoleh minimal 20 persen.

"Dengan demikian, tidak akan ada presiden yang terpilih dengan suara minoritas," ujar pria yang pernah membuka kongkalikong permainan perkara pilkada di MK itu.

Berdasarkan aturan, yang memilih presiden adalah rakyat, bukan parpol, sehingga suara rakyat yang dipentingkan, bukan suara parpol. Untuk itu, menurut Refly, sistem dua putaran menjamin bahwa presiden akan terpilih dengan suara mayoritas pemilih.

"Jumlah peserta Pileg 2014 hanya 12 parpol. Kalaupun semua parpol mengajukan calon, hanya akan ada 12 pasangan calon. Namun, CORRECT meyakini jumlah pasangan calon tidak akan sampai 12," cetusnya.

Refly menegaskan, penerapan PT tidak memiliki logika dalam sistem pemerintahan presidensial. Kalau soalnya adalah dukungan parlemen agar pemerintahan efektif, sesungguhnya koalisi tetap bisa dibangun ketika presiden sudah terpilih.

"Terbukti, Golkar, misalnya, baru bergabung dengan koalisi SBY-Boediono setelah kalah dalam pilpres," pungkasnya.

(/)


Berita Terkait