Ketua DPRD Kota Banda Aceh Dituntut 18 Bulan Penjara

Ketua DPRD Kota Banda Aceh Dituntut 18 Bulan Penjara

- detikNews
Senin, 29 Nov 2004 20:02 WIB
Aceh - Ketua DPRD Kota Banda Aceh, Muntasir Hamid, yang terlibat dalam korupsi dana APBD Banda Aceh tahun 2002 senilai Rp 5,6 miliar dituntut 18 bulan penjara potong masa tahanan. Bersama Muntasir Hamid, mantan Ketua DPRD Banda Aceh periode lalu, Amin Said SH dan seorang ketua komisi Anas Bidin Nyak Syech juga dituntut hukuman yang sama dalam kasus ini.Tuntutan itu dibacakan jaksa Nilawati SH pada persidangan di PN Banda Aceh, Senin (29/11/2004). Jaksa dalam tuntutannya menyebutkan, bahwa para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan penyalahgunaan wewenangnya bersama 28 anggota DPRD periode 1999-2004, dalam hal pengadaan mobil pribadi dengan menggunakan pos dana tak tersangka.Selain hukuman tersebut, ketiga terdakwa juga diminta untuk membayar denda sebesar 50 juta rupiah, ditambah subsider selama tiga bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta diharuskan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp76.860.500 perorang. Apabbila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.Selain itu JPU juga menyatakan barang bukti berupa uang tunai milik anggota dewan itu sebesar 125 juta dirampas untuk negara dalam hal ini, Pemkot Banda Aceh dan surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara lain danmenetapkan para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.Para terdakwa dalam sidang yang digelar terpisah ditempat yang sama masing-masing turut didampingi pengacaranya, usai mendengar tuntutan terhadap ketiga terdakkwan Ketua Majlis Hakim Syafaruddin Nasution menunda sidang sampai dengan tanggal 6Desembar 20004.Selain tiga terdakwa ini, masih ada tujuh terdakwa lainnya. Beberapa waktu lalu, majelis hakim memberikan status tahanan kota setelah sebelumnya mereka sempat ditahan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Muntasir Hamid sendiri, pada periode lalu, merupakananggota dari Fraksi Partai Golkar. (dit/)


Berita Terkait