"Saya juga akan mengirim surat kepada Dewan Kehormatan tentang kedua kader ini," kata Pasek kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2013).
Dasar laporannya adalah surat pemecatannya yang tak sesuai prosedur partai. Seharusnya, dia menambahkan dia diperiksa oleh Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas partai, divonis bersalah, baru bisa dipecat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasek juga menyebut pakta integritas yang dibuat PD tak dijalankan dengan baik. Dia menyebut ada maksud politis di balik pembuatan pakta itu.
"Itu kan hanya ingin menyingkirkan orang-orangnya Anas aja. Bupati Rembang yang jelas sudah ditahan saja tidak diberi sanksi," tandasnya.
(tor/van)











































