"Itu buang energi saja, keputusan DPP nggak bisa digugat," kata Ruhut kepada wartawan, Senin (20/1/2014).
Menurut Ruhut, Syarief Hasan sebagai Ketua Harian DPP PD berhak meneken surat pemberhentian anggota DPR. Sehingga tidak ada yang cacat hukum dalam keputusan tersebut.
"Nggak bisa itu, apalagi hanya seorang Gede Pasek. Ketua Harian bisa tanda tangan kok," kata Ruhut.
Ruhut pun mengingatkan Pasek agar menerima keputusan itu. "Sebaiknya legowo saja," sarannya.
Sekjen Ormas PPI Gede Pasek Suardika tak terima dipecat dari DPR oleh Partai Demokrat (PD). Oleh karenanya, dia akan menggugat Ketua Harian PD Syarief Hasan dan Sekjen PD Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
"Saya secepatnya mengajukan gugatan melawan hukum atas perbuatan yang dilakukan Ketua Harian dan Sekjen. Saya anggap yang melakukan perbuatan hukum yaitu Ketua Harian Syarief Hasan dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono," kata Pasek di press room Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Pasek menilai surat pemecatan dirinya tak sesuai aturan. Dari segi aspek formalitas, surat itu dinilainya tak sesuai aturan yang diatur Undang-undang Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Sesuai pasal 214, pimpinan parpol yang bisa mengusulkan pemberhentian haruslah ketum atau sebutan lain yang sejenis. Setahu kami hasil KLB 30-31 Maret Ketum adalah Dr SBY, sementara surat ini ditandatangani oleh Syarief Hasan, artinya pemahaman UU sudah salah," papar Pasek.
Selain aspek formalitas, Pasek juga tak terima dengan prosedur surat pemecatan dirinya. Sebab, seharusnya dia terlebih dahulu diperiksa oleh Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas PD.
(van/nrl)











































