"Tadi saya ikut rapat intern Komisi IX, sebentar lagi rapat BPJS," kata Pasek di press room Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Pasek akan menggugat surat pemecatan dirinya dari DPR ke pengadilan. Yang digugat adalah Ketua Harian PD Syarief Hasan dan Sekjen PD Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Sebelum gugatannya tuntas diproses di pengadilan, Sekjen Ormas PPI ini akan tetap ngantor di DPR.
Namun sebelum melayangkan gugatan, Pasek terlebih dulu akan mensomasi Syarief dan Ibas agar mencabut surat itu. Jika dalam 3x24 jam sejak hari ini surat itu tak dicabut, gugatan akan didaftarkan ke pengadilan.
"Kita beri waktu 3x24 jam," ujarnya.
Untuk saat ini Pasek telah mengirim surat ke Ketua DPR Marzuki Alie agar menolak surat pemecatan dirinya. Jika pemecatannya diproses, dia juga akan menggungat Marzuki Alie.
"Iya, jelas kita akan gugat," tuturnya.
(tor/van)











































