Pasek menganggap surat pemecatan dirinya cacat formalitas, prosedur dan substansi mekanisme pemecatan seorang anggota DPR. Dia pun mengirim surat kepada Ketua DPR Marzuki Alie meminta agar surat itu tak ditindaklanjuti.
"Surat DPP Partai Demokrat SK No. 01/EXT/DPP.PD/I/2014 tertanggal 13 Januari 2014 tersebut tidak dapat dan tidak boleh ditindaklanjuti secara hukum karena cacat formalitas surat, cacat prosedur dan cacat substansial. Sehingga sudah seharusnya dikembalikan kepada DPP Partai Demokrat," kata Pasek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasek segera mengajukan gugatannya atas surat pemecatan itu ke pengadilan. Jika gugatan itu telah diajukan, maka semua proses pemecatan dirinya diminta dihentikan.
"Proses PAW harus dihentikan sampai menunggu proses hukum berakhir dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Jika surat itu tetap ditindaklanjuti, maka anggota Komisi IX DPR ini mengancam akan menggugat Ketua DPR Marzuki Alie.
"Ya kita akan gugat," pungkas pria yang juga Sekjen Ormas PPI ini.
(tor/van)










































