Pemprov DKI: Setiap Bangunan Harus Ada Sumur Resapan

Pemprov DKI: Setiap Bangunan Harus Ada Sumur Resapan

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Minggu, 19 Jan 2014 19:49 WIB
Jakarta - Plt Sekda DKI Wiryatmoko menegaskan aturan yang mengharuskan adanya sumur resapan dalam setiap bangunan harus ditaati. Bila terjadi pelanggaran, pemilik bangunan akan dikenakan sanksi.

"Kita juga minta teman-teman P2B (Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan) agar penyediaan sumur resapan dalam mendirikan izin bangunan tidak diabaikan," kata Wiryatmoko usai rapat koordinasi penanganan banjir di Balaikota, Jakarta, Minggu (19/1/2014) petang.

Sumur resapan berfungsi agar air dapat terserap cepat agar genangan air tidak timbul. "Paling tidak kita berharap di salah satu bangunan tanah itu ada sumur resapan tidak lari airnya," tutur Wiryatmoko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menanggulangi banjir, Pemprov DKI tetap berkoordinasi dengan wilayah sekitar. Sebab persoalan banjir kata Wiryatmoko harus ditangani secara bersama. "Kalau selesaikan Jakarta, tapi wilayah hulu nggak ya sama saja bohong," ujarnya.

Penanganan banjir di DKI sudah dilakukan dengan normalisasi kali dan sejumlah waduk. Namun upaya ini diakui belum cukup untuk membuat Ibu Kota terbebas dari ancaman banjir.

(fdn/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads