Tahun 2004 Polda Sumut Tangani 46 Kasus Illegal Logging

Tahun 2004 Polda Sumut Tangani 46 Kasus Illegal Logging

- detikNews
Selasa, 30 Nov 2004 00:43 WIB
Medan - Selama tahun 2004 Polda Sumatera Utara telah memroses 91 tersangka dalam 46 kasus illegal logging. Pemberkasan 12 tersangka siap diserahkan ke Kejaksaan guna diajukan ke pengadilan.Hal ini disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Iwan Pandjiwinata di Mapolda Sumut, Jl. Medan Tanjung Morawa Medan, Senin(29/11/2004)."Kita akan berusaha semaksimal mungkin berusaha pemberantasan illegal logging ini," ujarnya.Saat ini, pihaknya tengah menangani empat kasus. Tiga di antaranya masih dalam pemeriksaan intensif, sedangkan satu kasus lain ditangani Mabes Polri karena kasus itu terjadi di Kabupaten Langkat, perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.Akibat illegal logging, menurut Iwan, negara mengalami kerugian triliunan rupiah. "Untuk periode 2003, negara dirugikan Rp 3 triyun, sementara untuk tahun 2004 negara ditaksir mengalami kerugian Rp 5,7 trilyun," lanjutnya.Barang bukti yang berhasil disita Polda Sumut periode 2003-2004, adalah 93 truk, 16 kapal, 81 chainshaw, 8 buldozer, dan 15.500 meter kubik kayu hasil penebangan liar.Dalam kesempatan lain, Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Tritamtomo menyatakan pihaknya akan mengambil tindakan jika ada anggotanya yang terlibat kasus illegal logging. "Sampaikan kepada saya buktinya. Jangan hanya omong-omong saja," kata Tri.Tri menyatakan tidak akan membentuk tim khusus untuk masalah ini, karena sebenarnya kasus illegal logging adalah wewenang polisi. "Namun jika dibutuhkan, kita siap membantu," demikian Tritamtomo. (dit/)



Berita Terkait