Grasi Ditolak, Desember Jurit Dihukum Mati
Selasa, 30 Nov 2004 00:10 WIB
Palembang - Terpidana mati Jurit bin Abdullah tampaknya harus menerima kenyataan, PK (Peninjauan Kembali)nya ditolak Mahkamah Agung, demikian halnya dengan grasi yang diajukannya kepada Presiden SBY. Jurit diperkirakan akan dihukum mati bulan Desember mendatang.Hal ini dikatakan Kadarsyah, Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu, Musi Banyuasin kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon, Senin (29/11/2004)."Ya, kemungkinan eksekusi terhadap Jurit dilakukan bulan depan atau awal tahun depan," ujar Kadarsyah tanpa menjelaskan kapan persisnya tanggal dan tempat Jurit akan dieksekusi.Dilihat dari lokasi pembunuhan, yakni Mariana, maka Jurit seharusnya dieksekusi di Banyuasin. Tetapi, Banyuasin termasuk kabupaten baru, jauh sebelum Jurit melakukan pembunuhan. Maka kemungkinan besar eksekusi tetap dilakukan di Musi Banyuasin atau dibawah wilayah Kejari Sekayu.Jurit bersama rekannya Ibrahim membunuh Arpan bin Cik Din di Desa Mariana pada 27 Agustus 1997 silam. Pembunuhan itu terbilang sadis sebab tubuh korban dipotong-potong dan dibuang di Sungai Pinang, Sungaigerong. Beberapa bulan kemudian, tepatnya 19 November 1997, Jurit bersama Ibrahim dan dua rekan lainnya yakni Sofyan dan Dani melakukan pembunuhan terhadap Soleh.Jurit mencoba melepaskan diri dari jeratan hukuman mati. Tapi permohonan yang diajukannya kepada Gus Dur, Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono ditolak.
(dit/)











































