Eks Ketua Umum Partai Demokrat (PD) ini diperiksa setelah seminggu menghuni sel KPK. Ia mengaku siap diperiksa KPK.
Anas didampingi Buyung cs saat pemeriksaan. Namun, Buyung cs akhirnya memilih meninggalkan ruang pemeriksaan lantaran masih mempersoalkan kasus-frasa 'proyek-proyek lain' dalam surat pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 3 jurus Buyung cs membela Anas hadapi KPK:
1. Tuduhan Tidak Jelas, Walk Out
|
|
"Saya konsisten, tetap pada sikap dan pendirian hukum bahwa orang yang dipanggil dan diperiksa, didengar keterangannya harus jelas untuk tuduhan apa. Tidak ditulis untuk proyek Hambalang dan lain proyek saya menolak," ujar Buyung di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2014).
Anas merupakan tersangka penerima suap kasus Hambalang dan dua proyek lain, yang diduga adalah proyek pembangunan laboratorium di Surabaya dan vaksi flu burung di Bandung.
2. Kental Nuansa Politik
|
|
"Saya sengaja datang buat mendampingi mas Anas. Yah untuk menjaga, meluruskan agar pemeriksaan itu berdasarkan hukum dan penghormatan kepada HAM, hak asasi manusia karena perkara Anas ini kan ada nuansa politiknya. Karena itulah saya merasa perlu mendampingi Anas," jelas Buyung di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Buyung mengungkapkan bukti yang dia yakini berbau aroma politis. Tak lain ketika SBY berbicara soal kasus Anas dari Jeddah, Arab Saudi.
"Presiden SBY meminta KPK supaya menyelesaikan perkara Anas, ini kan satu perintah, yah seharusnya KPK menolak perintah-perintah begitu. Tapi okelah ayo kita lihat ya bersama-sama bagaimana pemeriksaan KPK apakah jujur, lurus, adil, atau ini sekedar pencitraan untuk kekuasaan negara ini," tuding Buyung.
Buyung kembali menuding apa yang dilakukan KPK pada Anas sekedar pencitraan semata. "Pencitraan untuk sekedar tegakkan hukum, makanya saya mau tahu hukum apa yang mau digunakan. Ini kan dari semua sudah nggak jelas tuduhannya apa," tutupnya.
3. Jangan Jawab!
|
|
"Proyek tidak mau berubah saya juga tidak mau menjawab pertanyaan dia dan saya larang Anas jangan menjawab satu kata pun," tegas Buyung.
Di dalam pemeriksaan terhadap tersangka, si terperiksa akan dikonfirmasi mengenai sangkaan perbuatan korupsi dari alat bukti dan keterangan saksi-saksi. Seorang tersangka memiliki hak untuk mengingkari perbuatannya atau sama sekali tidak menjawab pertanyaan penyidik.
Halaman 2 dari 4











































