Pengurus GP Ansor Berdebat Dengan Banser Muktamar NU
Senin, 29 Nov 2004 23:21 WIB
Boyolali - Penjagaan Barisan Serba Guna Ansor (Banser) di arena Muktamar NU ke-31 di Donohudan Boyolali memang terbilang ketat. Pengurus GP Ansor telah membuktikannya, ketika akan menggelar konferensi pers di Media Center, Senin (29/11/2004) malam, mereka terpaksa berdebat sengit dengan beberapa Banser.Banser melarang masuk sejumlah pengurus Ansor ke Media Center yang berada di lantai 2 Ruang Jeddah itu. Mereka beralasan, selain wartawan semua orang tidak diijinkan masuk. Pasalnya, dikhawatirkan akan mengganggu kerja wartawan yang sedang menyelesaikan tugas.Mendapat larangan itu, pengurus Ansor yang diwakili Endang Sobirin nekat. Ia merasa sudah mendapatkan ijin dari panitia muktmar. Sayang, beberapa Banser tidak percaya. Mereka tetap melarang masuk.Merasa terhina, Endang Sobirin kemudian menelpon salah satu panitia. Telpon itu diserahkan salah satu Banser Sutarno. Lagi-lagi, Banser belum berani memberi ijin masuk. Baru Endang Sobirin menelpon panitia lainnya, Banser mengalah. "Saya Endang Sobirin. Mantan Satkornas. Masak tidak boleh masuk," kata Endang dengan nada emosional.Perdebatan pengurus Ansor dengan Banser mengundang perhatian warga nahdliyin yang kebetulan berada di sekitar lokasi. Banyak peserta muktamar yang geli melihat kejadian tersebut. Pasalnya, organisasi Banser (Barisan Serba Guna Ansor) adalah merupakan lembaga yang ada dibawah kendali GP Ansor. "Yang menjadikan banser justru GP Ansor, masak kalian mau melarang kami," tegas Shobirin sambil menaiki tangga menuju Media Center.Ansor Kecam Draft AD/ARTDalam konferensi persnya, Pengurus Wilayah (PW) GP Ansor se-Indonesia menyesalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU yang sedang dibahas. Mereka menilai ada upaya pengekangan Badan Otonom (Banom) yang ada dibawah naungan jam'iyyah diniyah Nahdlatul Ulama (NU).Dikatakan Sobirin, dalam draft Anggaran Rumah Tangga (ART) NU pasal 17 ayat (4) menyatakan, Ketua Badan Otonom dipilih secara langsung oleh Kongres Badan Otonom dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul 'Ulama (PBNU)."Ini merupakan intervensi terhadap Banom seperti kami. Kami bukan lembaga PBNU, tapi badan otonom. Jadi tidak boleh ada intervensi," kata Sobirin.Hal yang sama juga terjadi pada 17 ayat (5) draft Anggaran Rumah Tangga (ART) menyebutkan, Ketua Badan Otonom yang melanggar AD/ART bisa diberhentikan oleh Ketua Umum setelah berkonsultasi dengan Rais Am Syuriah PBNU serta telah mendapat peringatan sebanyak 2 (dua) kali sebelumnya."Jika hal itu terjadi, maka semangat independensi lembaga badan otonom akan terganggu," ujar Shobirin didampingi beberapa pengurus GP Anshor se-Indonesia.Badan otonom, tegasnya, merupakan institusi organisasi yang mempunyai otonomi organisatoris, sehingga institusi tersebut mempunyai struktur kepengurusan dan program kerja yang independen pada semua tingkatan. "Karena itu pasal 17 ayat 4 dan 5 Anggaran Rumah Tangga (ART) NU tersebut harus dihapuskan," demikian Sobirin.
(dit/)











































