Polisi Pelajari Putusan MK Hapus Frasa 'Perbuatan Tidak Menyenangkan'

Polisi Pelajari Putusan MK Hapus Frasa 'Perbuatan Tidak Menyenangkan'

- detikNews
Jumat, 17 Jan 2014 16:31 WIB
Kombes (Pol) Rikwanto
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa 'perbuatan tidak menyenangkan' dalam pasal 335 KUHP, dengan frasa yang lebih mengikat dan berkekuatan hukum. Pasal ini dianggap pasal karet karena sering digunakan seorang pelapor untuk menjerat hukum terlapornya.

Mengenai penghapusan frasa 'perbuatan tidak menyenangkan' dalam Pasal 335 KUHP ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto belum mau menanggapinya.

"Saya tidak mau mengomentari keputusan MK. Kita pelajari dulu putusan MK ini," kata Rikwanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Metro Jaya sering menerima laporan warga terkait pasal perbuatan tidak menyenangkan ini. Ada ribuan kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2013 lalu, salah satunya adalah mahasiswi Universitas Indonesia yang melaporkan penyair Sitok Srengenge.

Sitok dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan setelah korban dihamili oleh Sitok. Berkaitan dengan kasus Sitok ini, Rikwanto belum bisa memastikan apakah keputusan MK soal penghapusan frasa 'perbuatan tidak menyenangkan' dalam kasus itu berlaku surut atau tidak.

"Makanya saya belum bisa komentari itu (berlaku surut atau tidak). Yang sudah berjalan tetap berjalan, nanti diuji sendiri di pengadilan," ucap Rikwanto.

Ketua MH Hamdan Zoelva dalam sidang PUU di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (16/1) kemarin memutuskan dan menyatakan frasa 'Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan demikian bunyi pasal 335 KUHP berubah menjadi: 'Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.'

Majelis berpendapat frasa 'perbuatan tidak menyenangkan' dalam pasal 335 KUHP sangatlah tidak mengikat hukum. Menurutnya, perbuatan tidak menyenangkan tidak dapat diukur.

"Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, tidak dapat diukur secara objektif. Seandainya pun dapat diukur maka ukuran tersebut sangatlah subjektif dan hanya berdasarkan atas penilaian korban, para penyidik, dan penuntut umum semata," ucap Hamdan.

Putusan itu dibuat setelah adanya judicial review yang diajukan oleh Oei Alimin Sukamto Wijaya. Pengajuan ini dilakukan karena Oei sempat ditahan kepolisian karena dituduh melakukan penganiayaan kepada seseorang. Dia langsung ditahan oleh Polsek Genteng Surbaya pada 2012 karena dilaporkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

"Ini karena klien saya dilaporkan melakukan penganiayaan. Jadi dia dilaporkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 335 KUHP. Nah dia ditahan polisi karena pasal 335 itu. Makanya bagi saya putusan ini bukan untuk kemenangan saya saja tapi untuk rakyat," ujar kuasa hukum Oei, M Soleh.


(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads