"Tindak pidana pencucian uang sudah terbukti dan tadi malam sudah ditetapkan penahanan selama 20 hari pertama. Penahanan mereka terpisah, Langen Projo di Bareskrim dan Hery Liwoto di Polda, biar tidak koordinasi," ujar Direktur Tipid Eksus Brigjen Pol Arief Sulistiyanto di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Jumat (17/1/2014).
Menurut Arief, keduanya saling mengelak pada pemeriksaan awal. Namun dalam pemeriksaan lanjutan, Hery berlaku kooperatif memberikan keterangan juga mengakui telah membeli Harley Davidson untuk Langen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penyidik Mabes Polri kembali menyita 2 unit sepeda motor Harley Davidson yang diberikan Hery untuk Langen.
"Nah, dari pemeriksaan tim penyidik, kita baru menyita 2 unit Harley lagi dari Hery. Sekarang tim penyidik lagi didalam perjalanan menjemput HD tersebut," papar Arief.
Selain menyita Harley, polisi juga menyita USS 10 ribu dalam pecahan USS 100. Langen bersama sang istri diketahui beralamat di Jalan Mesjid IA no 16, Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan di rumahnya dilakukan pada Senin (13/1) lalu.
(rii/fdn)










































