"Tidak bisa seseorang karena satu atau lain hal diberhentikan kecuali dengan alasan yang kuat," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2014).
"Kalau alasannya kuat, sudah diperingatkan sekian kali sesuai AD ART mereka tapi yang bersangkuta tetap melawan partai, maka bisa saja diambil tindakan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau alasannya masih sumir sudah tentu yang bersangkutan bisa menggugat ke pengadilan, dan itu akan menjadi isu politik yang tidak mudah," ujarnya.
"Kalau itu dilakukan kami pimpinan DPR tidak bisa serta merta memproses, dan akan mempending dulu sampai jelas," imbuh politisi Golkar itu
Saat ditanya apakah pergantian anggota DPR efektif sementara Pemilu tinggal 3 bulan lagi, Priyo menilai hal itu sah-sah saja.
"Sebuah partai bisa saja di menit-menit terakhir masa periode itu melakukan tindakan keras sampai kemudian merecall anggotanya. Kalau anggota yang bersangkutan sudah keluar dari jalur (partai)," ucapnya.
(/)










































