Wakil Ketua DPR: Pasek Bisa Menggugat Jika Alasan Pemecatan Sumir

Wakil Ketua DPR: Pasek Bisa Menggugat Jika Alasan Pemecatan Sumir

- detikNews
Jumat, 17 Jan 2014 15:47 WIB
Wakil Ketua DPR: Pasek Bisa Menggugat Jika Alasan Pemecatan Sumir
Pasek dan Ketua FPD Nurhayati
Jakarta - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menanggapi pemberhentian Gede Pasek Suardika dari anggota DPR. Menurut Priyo, anggota DPR hanya bisa diberhentikan jika alasannya kuat.

"Tidak bisa seseorang karena satu atau lain hal diberhentikan kecuali dengan alasan yang kuat," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2014).

"Kalau alasannya kuat, sudah diperingatkan sekian kali sesuai AD ART mereka tapi yang bersangkuta tetap melawan partai, maka bisa saja diambil tindakan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priyo mengatakan hingga hari ini surat pemberhentian yang diajukan DPP belum sampai di meja pimpinan DPR. Hal itu adalah ranah kewenangan Partai Demokrat.

"Kalau alasannya masih sumir sudah tentu yang bersangkutan bisa menggugat ke pengadilan, dan itu akan menjadi isu politik yang tidak mudah," ujarnya.

"Kalau itu dilakukan kami pimpinan DPR tidak bisa serta merta memproses, dan akan mempending dulu sampai jelas," imbuh politisi Golkar itu

Saat ditanya apakah pergantian anggota DPR efektif sementara Pemilu tinggal 3 bulan lagi, Priyo menilai hal itu sah-sah saja.

"Sebuah partai bisa saja di menit-menit terakhir masa periode itu melakukan tindakan keras sampai kemudian merecall anggotanya. Kalau anggota yang bersangkutan sudah keluar dari jalur (partai)," ucapnya.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini