Dua dari enam pelaku adalah perempuan, yang salah satunya bekerja sebagai penyanyi di sebuah klub malam di Cianjur, Jawa Barat.
"Para pelaku membawa kabur mobil rental yang disopiri korban setelah membuat korbannya pingsan dengan cara dibius," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"REN dan IR ini pasangan suami istri," kata Rikwanto.
Peristiwa bermula ketika dua pelaku berinisial IR dan ADE mendatangi rental mobil di Ciledug, Tangerang Selatan, pada tanggal 13 Januari 2014. Mereka berpura-pura hendak menyewa mobil Toyota Avanza, dengan tujuan Jakarta-Bogor.
"Disepakati satu hari ongkos rental sebesar Rp500 ribu plus sopir. Untuk yakinkan korbannya, penyewanya ini seolah-olah pasangan suami istri," imbuh Rikwanto.
Dari Jakarta, AN dan ADE kemudian diantar oleh korban bernama Amrio Rajagukguk (18). Sesampainya di Bogor, kedua tersangka kemudian mampir ke Hotel Amalia di kawasan Cisarua, Bogor. Di dalam kamar hotel tersebut, ternyata sudah ada dua pelaku.
"Korban diajak masuk ke kamar. Kepada korban, dua pelaku yang menyewa ini mengatakan bahwa dua pelaku yang ada di dalam kamar adalah keluarga mereka," tuturnya.
Untuk menghilangkan kecurigaan korban, para pelaku kemudian menawarkan makanan dan minuman bir kepada korban. Tanpa diketahui korban, bir tersebut sudah dicampuri obat.
"Minuman tersebut dicampuri obat batuk remadhol dan dextro masing-masing 5 butir kemudian ditumbuk dan dicampurkan ke dalam minuman lalu diberikan kepada korban," ungkapnya.
Setelah menenggak minuman tersebut, korban pun tertidur. Keesokannya tanggal 14 Januari 2014, korban terbangun dan mendapati mobil Toyota Avanza bernopol B 1625 SZI sudah raib. Korban pun melaporkan hal itu kepada majikannya yang selanjutnya melapor ke Polda Metro Jaya.
Laporan korban kemudian diselidiki Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tim yang dipimpin Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Aris Supriyono kemudian menangkap tersangka AN pada Kamis, 16 Januari 2013. Setelah itu, kita tangkap pelaku lainnya di Jalan Mohamad Toha, Bandung, Jawa Barat.
"Saat itu para pelaku sedang mengganti ban di Jalan Mohamad Toha, Bandung karena salah satu bannya mengalami pecah. Mereka juga tidak sempat mengganti pelat mobil korban sehingga kita dengan mudah menangkap para tersangka," jelas Kompol Aris.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka, aksi perampokan yang disertai pembiusan ini diotaki oleh IR. Para tersangka telah melakukan aksi tersebut sebanyak 7 kali, sejak tahun 2012 lalu. Mereka juga pernah melakukan hal serupa kepada korban di PGC Jakarta Timur, pada Desember 2013.
"Dari 7 kali ini, dua kali aksinya gagal karena korbannya menolak saat diberi minuman. Kalau gagal begitu, mereka ya membayar sewa mobil," ucap Aris.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku biasanya menjual mobil tersebut ke penadah di Bogor. Satu unit mobil dijual seharga Rp 15 juta.
"Kalau berhasil, uang hasil penjualan mobil curian mereka bagi sama rata ke enam pelaku ini," imbuh Aris.
Dari para tersangka, polisi menyita 1 unit Toyota Avanza B 1503 TZV, 1 unit Toyota Avanza B 1625 SZI, dan 4 unit telepon genggam milik para pelaku. Terhadap para tersangka, dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mei/fdn)










































