"Kalau ada, dilaporkan," kata Sutarman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Jumat (17/1/2014).
Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin memutuskan menghilangkan frasa 'Perbuatan Tidak Menyenangkan" dalam pasal 335 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian bunyi pasal 335 KUHP berubah menjadi: 'Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.'
Majelis berpendapat frasa 'perbuatan tidak menyenangkan' dalam pasal 335 KUHP sangatlah tidak mengikat hukum. Menurutnya, perbuatan tidak menyenangkan tidak dapat diukur.
(rni/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini