Kapolri: Perbuatan Tidak Menyenangkan Harus Dilaporkan

Kapolri: Perbuatan Tidak Menyenangkan Harus Dilaporkan

- detikNews
Jumat, 17 Jan 2014 15:19 WIB
Jakarta - Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman meminta masyarakat tidak ragu melapor ke polisi bila mendapat perbuatan tidak menyenangkan. Penegasan ini disampaikan Kapolri menanggapi penghapusan frasa 'perbuatan tidak menyenangkan' dalam pasal 335 KUHP

"Kalau ada, dilaporkan," kata Sutarman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Jumat (17/1/2014).

Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin memutuskan menghilangkan frasa 'Perbuatan Tidak Menyenangkan" dalam pasal 335 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan frasa, 'Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan' dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945," putus Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang PUU, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (16/1).

Dengan demikian bunyi pasal 335 KUHP berubah menjadi: 'Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.'

Majelis berpendapat frasa 'perbuatan tidak menyenangkan' dalam pasal 335 KUHP sangatlah tidak mengikat hukum. Menurutnya, perbuatan tidak menyenangkan tidak dapat diukur.


(rni/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads