Kebijakan mobil murah resmi digugat ke Mahkamah Agung (MA). Kebijakan tersebut dinilai tidak pro rakyat dan dipertanyakan untuk siapa manfaat kebijakan itu.
"Sebenarnya untuk siapa kebijakan mobil murah ini. Toh buruh dengan gaji di bawah Rp 3 juta tidak akan mampu membeli atau mencicilnya," kata pemohon Guntur Siregar di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2014). Guntur menjadi pemohon bersama warga Jakarta Timur lainnya, Sumiarto.
Pemohon bersama kuasa hukumnya tiba di gedung MA sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka membawa berkas setebal kira-kira 3cm yang diyakini akan menguatkan gugatanya. Sampai di MA mereka diterima oleh Kasi Penelaahan Berkas Perkara Hak Uji Materi di lantai 5.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Produksi mobil murah hanya akan memberikan kesempatan kepada produsen mobil memproduksi mobil sebanyak-banyaknya tanpa pajak masuk," menurut kuasa hukum pemohon lainnya, Silas Dutu.
Silas menilai, kebijakan pemerintah pusat ini berbenturan dengan kebijakan pemerintah daerah dalam mengentaskan kemacetan di Jakarta. Saat Pemprov DKI Jakarta fokus untuk membenahi transportasi umum, pemerintah pusat justru seakan mengijinkan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi.
"Pemprov DKI lagi gencar-gencarnya membangun MRT dan memperbaiki transportasi umum, jadi seakan ada dua kebijakan yang berbenturan," jelasnya.
Pemohon meminta MA menyatakan pasal 1 angka 1 dan pasal 2 ayat 1 huruf e, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tidak sah dan tidak berlaku. Selain Silas, bertindak sebagai kuasa hukum pemohon ada Sunggul Hamonangan Sirait, Sidik, dan Freddy Alex.
Pemohon menilai peraturan itu melanggar UUD 1945, UU HAM, UU No 11/2005, UU Kesehatan, UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
"Saya setuju dengan gugatan ke MA itu, harusnya memang kebijakan mobil murah dibatalkan. Itu kan tidak jelas tujuannya apa, mungkin hanya lobi-lobi dari pihak pengusaha," kata Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, saat dihubungi detikcom secara terpisah.
Menurut Agus, mobil murah yang mengonsumi premium pada akhirnya hanya akan menaikan beban biaya pemerintah dalam memberikan subsidi. Jika pun pemerintah ingin memberikan insentif, maka sebaiknya diberikan kepada angkutan umum, bukan mobil pribadi.
"Jadi ya harus dibatalkan, itu kan lebih bersifat kepentingan pribadi, kecuali yang diberi insentif itu angkutan umum," ujar Agus.
(rna/asp)










































