Aturan Main Pilkada Langsung Berpotensi Timbulkan Konflik
Senin, 29 Nov 2004 22:34 WIB
Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak pemerintah mensosialisasikan aturan main pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung di dalam Undang-Undang (UU) 32/2004 tentang Pemerintah Daerah pada masyarakat. Masih banyak materi UU yang rancu, bahkan beberapa diantaranya berpotensi menimbulkan konflik di daerah.Demikian disampaikan ketua Perludem Didik Supriyanto dalam konferensi pers di Century Tower, Jl. Rasuna Said Jakarta Selatan, Senin (29/11/2004). Turut hadir beberapa pengurus Perludem, di antaranya Dr. Aswanto, Aminuddin Kasim, I Made Wena, dan A.R Muzammil. Mereka adalah mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu."Kelemahan Undang-Undang inilah yang sejak awal harus dijabarkan ke daerah, agar warga siap menghadapi kemungkinan yang mengecewakan. Ingat, tahapan pilkada sudah akan dimulai Januari depan," kata Didik.Kelemahan UU yang berpotensi menimbulkan konflik sebagaimana disebutkan di atas yaitu, tidak dibukanya peluang bagi tokoh masyarakat yang tidak berafiliasi kepada partai politik manapun untuk mengajukan diri sebagai calon peserta pilkada. Padahal di setiap daerah, selalu ada tokoh local non-partai yang mempunyai charisma di mata masyarakat. "Apabila calon independen tidak diakomodasi, bisa jadi pendukungnya akan ngamuk," imbuhnya.Di samping itu, isu putra daerah dan kaum mendatang yang santer di era otonomi daerah juga merupakan masalah tersendiri. Isu ini akan semakin sensitive di kala suhu persaingan politik local memanas.Didik menjelaskan, berbeda dengan pemilu legislative atau pun presiden, peserta pilkada memperebutkan satu-satunya kursi kekuasaan tertinggi dan posisi yang punya pengaruh sangat nyata bagi warga daerah bersangkutan. Maka peserta akan melibatkan segenap sumber daya dan ikatan emosi penduduk yang menjadi pendukungnya secara maksimal. "Hubungan emosional ini yang dapat menghilangkan rasionalitas politik calon pemilih dan memicu konflik yang berujung pada kekerasan," ujarnya.Lebih lanjut Didik mengungkapkan kelemahan fatal berikutnya dari UU 32/2004 adalah belum diaturnya mekanisme penanganan dan pemberian sanksi bagi para pelanggar aturan main pilkada. Selain membingungkan partai politik dan calon kandidat, juga menyulitkan aparat penegak hokum pemilu untuk bertindak tegas."Jika masyarakat tidak melihat adanya tindakan hukum tegas terhadap para pelanggar aturan, tentu akan mengundang munculnya pelanggar-pelanggar baru. Ujung dari kekacauan tersebut lagi-lagi adalah bentrok fisik yang dapat memakan korban jiwa," paparnya."Karenanya pemerintah mutlak harus menyiapkan mekanisme penanganan kasus. Seperti limitasi pengusutan dan macam sanksi pidana dan administrasinya," tegas mantan anggota Panwas Pemilu 2004 ini.Amandemen Tidak EfisienMeski mengetahui dengan detail kelemahan-kelemahan dari UU 32/2004, Perludem tidak setuju apabila legislative sebaiknya mengamanden UU Pemda tersebut dalam waktu dekat. Pertimbangannya, proses amandemen UU tentu akan memakan waktu yang relative lama. Padahal sesuai aturan yang ada, sepanjang tahun depan ada 107 Kab./Kota dan propinsi yang harus melaksanakan pilkada. Pilkada paling awal akan berlangsung Juni 2006, dan persiapannya harus sudah dimulai enam bulan sebelumnya, yaitu Januari."Kami khawatirkan bila proses amandemen berlangsung dalam waktu yang sama, justru bisa menimbulkan ketidakpastian hokum dan kacaunya roda pemerintahan di daerah. Kan tidak efisien jadinya," kata I Made Wena.Atas pertimbangan itu, Wena berpendapat bahwa dengan segala keterbatasan yang ada Pilkada sebaiknya tetap berjalan sesuai jadwal. Bahwa ada kelemahan aturan, sejak awal harus disadari bersama dan perlu dicarikan antisipasinya.Proses amandemen akan lebih konstruktif, apabila menunggu hasil review pelaksaanan UU 32/2004 kelak. Dengan melihat pengalaman pilkada 2005 terlebih dahulu, legislative dapat dengan pasti mengetahui pasal mana saja revisi yang perlu dilakukan.
(dit/)











































