Awalnya majelis PK terdiri dari Salman Luthan sebagai ketua dengan Syarifuddin dan Margono sebagai anggota. Namun susunan ini dirombak pada Kamis (16/1) menjadi Dr M Saleh, Maruap Dohmatiga Pasaribu, Prof Dr Surya Jaya, Syarifuddin dan Margono.
Hilangnya nama Salman Luthan dalam majelis sebagai ketua menjadi menarik. Sebab pada awal Desember 2013 lalu, majelis hakim versi pertama sudah bersidang. Namun entah kenapa, tiba-tiba nama Salman diganti dan susunan dirombak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 220 ayat 1 KUHAP disebutkan 'Tiada seorang hakim pun diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia sendiri berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung'. Nah, jika memenuhi unsur ayat 1 itu maka hakim yang bersangkutan, wajib mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukumnya.
Adapun dalam pasal 17 ayat 4 UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan 'Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat'.
Terkait digantinya susunan majelis itu, detikcom sudah mencoba mengkonfirmasi ke hakim agung Salman tapi belum mendapat jawaban.
dr Ayu, dr Hendy dan dr Hendry divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado terkait operasi caesar yang mengakibatkan pasien meninggal dunia. Adapun anak yang dilahirkan selamat. Atas vonis ini, jaksa lalu kasasi.
Majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Dudu Duswara dan Sofyan Sitompul membalik keadaan. Ketiganya sepakat menghukum 10 bulan penjara bagi dr Ayu dkk karena kealpannya mengakibatkan pasien meninggal dunia. Vonis ini didemo besar-besaran oleh para dokter di berbagai kota di Indonesia.
(asp/trw)











































