Lokasi pabrik pertama berada di Dusun Sebumi, Kelurahan Polaman, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Pemiliknya berinisial TH (57). Lokasi kedua milik HD (47) di Desa Kaliwareng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. Kedua pemilik pabrik ini ternyata bersaudara.
Air zamzam produksi TH dan HD dikemas dalam jeriken dengan plastik bercorak oranye dan kuning. Ada tulisan safewrap atau SW serta huruf arab di bagian atasnya. Diberi keterangan seolah-olah air tersebut didatangkan dari Tanah Suci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Namun berdasarkan keterangan saksi sudah didapat beberapa cerita. Berikut beberapa di antaranya:
1. Beroperasi 2 Tahun
Pabrik milik TH (Foto: Angling AP/detikcom)
|
"Informasinya sudah beroperasi sejak 2011," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Djoko Poerbohadijoyo usai penggerebekan di pabrik milik TH, Polaman, Mijen, Semarang.
2. Kota-kota Sasaran Penjualan
Ilustrasi/ Dok Detikcom
|
"Dikirim ke Jakarta, Surabaya, Solo, Semarang, dan Yogyakarta," ujar Kombes Djoko Poerbohadijoyo.
Polisi masih menelusuri agen atau toko-toko yang menjual hasil olahan TH dan HD. Jika ditemukan, maka barang-barang tersebut akan ditarik dari peredaran.
3. Berkedok Penggemukan Sapi
|
"Warga tahunya jual sapi sama kambing. Kadang datang sapi banyak terus habisnya cepat," ujar Jito.
4. Air Artetis dan 'Oplosan'
Ilustrasi/ Dok Detikcom
|
HD beda lagi caranya mengemas air zamzam palsu. Ia mencampur 13 galon air isi ulang biasa dengan 10 liter air zamzam asli di dalam tandon. Air 'oplosan' itu kemudian dikemas. Dari jeriken isi 10 liter, 5 liter, setengah liter, hingga botol kecil 330 ml.
"Keuntungannya luar biasa. Jeriken 10 liter dijual Rp 140 ribu. Jadi 1 liter Rp 14 ribu," tegasnya.
Sebagai gambaran keuntungan HD, air isi ulang biasanya dijual seharga Rp 5-7 ribu tiap galon.
5. Omzet Besar
|
Yang dimaksud Liliek adalah omzet TH yang memiliki pabrik di Mijen Semarang. Sedangkan untuk omzet HD, beda lagi. Sebab ia baru beroperasi setahun.
"Omzetnya Rp 250 juta," jelas Liliek soal omzet HD.
6. Pelaku Eks TKI
|
"Tersangka masih saudara dan mantan TKI, keturunan Arab," jelas Djoko.
Terungkap aksi dua orang ini setelah polisi mendapat laporan adanya penjualan air zamzam dalam jumlah besar dan cepat. Informasi itu ditelusuri, kemudian dicek. Dipastikan, TH dan HD mengolah dan menjual air zamzam palsu.
Kedua tersangka dijerat UU No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian, UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Halaman 2 dari 7