Buloggate II
Kejaksaan Agung Kumpulkan Bukti Baru
Senin, 29 Nov 2004 21:32 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung sedang mengumpulkan bahan-bahan bukti baru untuk mengekspos perkara Buloggate II. Dalam kasus ini, MA membebaskan Akbar Tandjung karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.Hal ini disampaikan Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja (raker) Kejaksaan Agung dan Komisi III di Gedung DPR/MPR Jl. Gatot Soebroto Jakarta, Senin (29/11/2004)."Saya mendengar sudah ada novum (bukti baru) untuk kasus Buloggate II bagaimana perkembangannya?" tanya anggota Komisi III Mahfudz MD dari F-KB.Namun, pertanyaan ini tidak dijawab oleh Rachman. Pertanyaan yang sama kemudian diontarkan oleh anggota F-PAN Djoko Edi Sutjipto, baru kemudian dijawab oleh Rachman. "Untuk kasus itu belum diadakan ekspos perkara, jadi belum ada pembicaraan teknis tentang itu," jawab Rachman singkat.Mahfudz yang kurang puas dengan jawaban itu kemudian mendesak, "Bahan awal sudah ada, lalu tinggal di ekspos saja, atau belum ada sama sekali, atau bagaimana?" tukasnya."Untuk sekarang ini bahan-bahan masih kami kumpulkan dulu sebelum mengadakan ekspos perkara," ujar Rachman.Menanggapi hal ini, ketua Komisi III teras Narang mengatakan novum harus dikembalikan pada Undang-Undang yang berlaku. "Kalau memang ada novumnya harus dilihat apakah merupakan kewenangan Kejaksaan Agung atau bukan. Khususnya untuk kasus Buloggate II ini," demikian Teras Narang.
(dit/)











































