"Sidang ditunda pada hari Kamis, 23 Januari 2014 dengan agenda pembacaan putusan," ujar hakim ketua Suwanto di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (16/1/2014).
Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susilo menolak pledoi yang diajukan terdakwa. JPU tetap pada tuntutannya dengan hukuman penjara selama 8 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sefariano alias Mambo adalah pembuat bom kelompok yang berencana meledakkan Kedubes Myanmar pada 2 Mei 2013 lalu. Dirinya dan satu pelaku lagi bernama Ovie ditangkap tim Densus 88 Antiteror sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama di Jl Jenderal Sudirman sebelum sempat melancarkan aksinya.
(dha/rmd)











































