Pembuat Bom Kedubes Myanmar Akan Divonis 23 Januari

Pembuat Bom Kedubes Myanmar Akan Divonis 23 Januari

- detikNews
Kamis, 16 Jan 2014 18:15 WIB
Pembuat Bom Kedubes Myanmar Akan Divonis 23 Januari
Jakarta - Sefariano alias Mambo akan menghadapi putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 23 Januari 2014. Mambo adalah salah satu terdakwa pembuat bom yang merencanakan pengeboman Kedubes Myanmar.

"Sidang ditunda pada hari Kamis, 23 Januari 2014 dengan agenda pembacaan putusan," ujar hakim ketua Suwanto di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (16/1/2014).

Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susilo menolak pledoi yang diajukan terdakwa. JPU tetap pada tuntutannya dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mambo dituntut berdasarkan dakwaan pertama yaitu melanggar pasal 15 jo pasal 9 Perpu no 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi UU berdasarkan UU nomor 15 tahun 2003.

Sefariano alias Mambo adalah pembuat bom kelompok yang berencana meledakkan Kedubes Myanmar pada 2 Mei 2013 lalu. Dirinya dan satu pelaku lagi bernama Ovie ditangkap tim Densus 88 Antiteror sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama di Jl Jenderal Sudirman sebelum sempat melancarkan aksinya.

(dha/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads