Terkait Kasus Jaksa Subri, Kejagung Copot 2 Pejabat Kejari Praya

Terkait Kasus Jaksa Subri, Kejagung Copot 2 Pejabat Kejari Praya

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 16 Jan 2014 18:01 WIB
Jakarta - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) nonaktif Praya, Subri di KPK. Subri diperiksa terkait kasus dugaan suap perkara pemalsuan sertifikat tanah yang ditanganinya.

"Kami memeriksa saudara Subri di gedung KPK," ujar Jamwas Mahfud Manan saat dihubungi detikcom, Kamis (16/1/2014).

Pihak kejaksaan juga akan memeriksa Bambang W Soeharto dalam kasus Praya. Bambang merupakan salah satu petinggi dari perusahaan yang diduga menyuap Subri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan akan memeriksa saudara Soeharto," tuturnya.

Mahfud menambahkan, pihaknya juga sudah menarik Kasipidsus dan Kasipidum Kejari Praya yaitu Apriyanto Kurniawan dan Wahyudiono ke Kejagung. Keduanya dinonaktifkan dari jabatannya.

"Dalam kasus Praya, sementara Kasipidsus dan Kasipidum Kejari Praya sudah ditarik dengan non jabatan di Kejagung untuk mempermudah pemeriksaan," sebutnya.

Kasus suap Kajari Praya ini berawal dari tertangkapnya Kajari Praya, Subri bersama seorang perempuan Lusita Ani Razak di sebuah hotel. Saat terjaring operasi tangkap tangan, tengah terjadi penyerahan uang dari Lusita ke Subri.

Uang suap diberikan untuk pengurusan perkara pemalsuan sertifikat tanah yang tengah ditangani Kajari Praya. Diduga, tanah yang tengah diperkarakan adalah tanah lahan wisata di pantai Praya.

Nama Bambang W Soeharto kemudian terseret ketika KPK mengeluarkan surat cegah. Ternyata, Lusita adalah salah satu petinggi di perusahaan milik Bambang, PT Pantai Aan yang bergerak di bidang pariwisata pantai.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads