Edarkan Ganja yang Dikendalikan dari Balik LP, Amal Dibui 5 Tahun

Edarkan Ganja yang Dikendalikan dari Balik LP, Amal Dibui 5 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 16 Jan 2014 17:49 WIB
Edarkan Ganja yang Dikendalikan dari Balik LP, Amal Dibui 5 Tahun
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Meski mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, Sinyo bebas mengedarkan ganja dengan bermodalkan SMS lewat HP. Lewat kaki tangannya, Sinyo bebas mengendalikan peredaran ganja hingga ke Bali.

"Saya sudah menjual 27 paket," kata kaki tangan Sinyo, Amal Vinas dalam kesaksiannya seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (16/1/2014).

Sinyo dan Amal dulunya merupakan teman satu tongkrongan di kawasan Ciputat, Tangerang. Namun belakangan Sinyo ditangkap aparat dan menghuni LP Tangerang. Adapun Amal hijrah ke Bali untuk mencari pekerjaan. Ternyata pertemanan ini menjadi persekongkolan jahat. Lewat SMS, Sinyo bisa meminta tolong ke Amal untuk mengedarkan ganja dan sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sempat transfer Rp 10 juta untuk beli sabu, tapi keburu ketangkap BNN," ceritanya.

Dalam menjalankan roda bisnisnya, Amal mendapat pesanan narkotika dari Bejo dan Tapir. Usai mendapat pesanan, Amal lalu memberitahu Sinyo dan Amal mentransfer uang ke nomor rekening Novianti, rekan Sinyo yang tidak ditahan. Setelah uang masuk, Sinyo lalu mengirimkan ganja. Aksi ini terus berulang hingga tertangkap BNN pada 23 Agustus 2013 lalu di kos-kosannya di Jalan Goa Gong, Jimbaran, Bali.

"Saya tidak pernah bertemu dengan pembeli langsung. Paket saya tempelkan di suatu tempat lalu saya SMS ke Bejo dan Tapir tempat itu," kisah Amal. Bejo dan Tapir kini menghuni LP Kerobokan.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut tukang ojek tersebut selama 5 tahun penjara. Tuntutan ini dikabulkan PN Denpasar.

"Menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara," putus majelis hakim AA Anom Wirakanta, Ketut Dateng dan Hadi Masruri, Rabu (15/1) kemarin. Putusan ini diterima Amal dan jaksa.

(asp/trw)


Berita Terkait