"Sudah diklarifikasi, tidak ada yang minta uang Rp 5 juta," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Mahfud Manan saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (16/1/2014).
Mahfud menjelaskan, saat itu keluarga tersangka menanyakan syarat penangguhan penahanan kepada petugas TU. Namun, petugas itu tidak menyebutkan harus menyiapkan uang sebesar Rp 5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang Yayan terjadi pada Juli 2013 lalu. Dia cekcok dengan tetangganya Yusnina. Cekcok berawal dari tudingan Yusnina bahwa Yayan membuang sampah ke rumahnya.
Hingga kemudian cekcok berimbas pada dugaan penganiayaan. Yusnina melaporkan Yayan atas penganiayaan. Dan pada awal Januari lalu Yayan ditahan jaksa.
Kasus ini ramai ketika warga di sekitar rumah Yayan bergerak. Mereka mengumpulkan koin karena ada oknum jaksa yang katanya meminta uang Rp 5 juta agar Yayan tak ditahan di Pondok Bambu. Hingga akhirnya, Yayan setelah diperjuangkan warga bisa ditangguhkan penahanannya.
(dha/tfq)










































