Kejagung Bantah Minta Uang Rp 5 Juta Kepada Tahanan

Kejagung Bantah Minta Uang Rp 5 Juta Kepada Tahanan

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 16 Jan 2014 17:16 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengklarifikasi Kejari Jaktim perihal permintaan uang Rp 5 juta kepada Yayan Nurhayati agar ditangguhkan penahanannya. Namun, pihak kejaksaan tidak menemukan adanya permintaan itu.

"Sudah diklarifikasi, tidak ada yang minta uang Rp 5 juta," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Mahfud Manan saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (16/1/2014).

Mahfud menjelaskan, saat itu keluarga tersangka menanyakan syarat penangguhan penahanan kepada petugas TU. Namun, petugas itu tidak menyebutkan harus menyiapkan uang sebesar Rp 5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma ada pegawai TU yang membantu mengetikkan permohonan penangguhan penahanan. Lalu ditanya oleh keluargaa tersangka biasanya apa syarat untuk ditangguhkan, dijawab syaratnya sebagaimana dalam KUHAP yaitu ada jaminan uang atau orang," papar Mahfud.

Kasus yang Yayan terjadi pada Juli 2013 lalu. Dia cekcok dengan tetangganya Yusnina. Cekcok berawal dari tudingan Yusnina bahwa Yayan membuang sampah ke rumahnya.

Hingga kemudian cekcok berimbas pada dugaan penganiayaan. Yusnina melaporkan Yayan atas penganiayaan. Dan pada awal Januari lalu Yayan ditahan jaksa.

Kasus ini ramai ketika warga di sekitar rumah Yayan bergerak. Mereka mengumpulkan koin karena ada oknum jaksa yang katanya meminta uang Rp 5 juta agar Yayan tak ditahan di Pondok Bambu. Hingga akhirnya, Yayan setelah diperjuangkan warga bisa ditangguhkan penahanannya.

(dha/tfq)


Berita Terkait